Ibadah Haji dan Umrah
Haji adalah berangkat ke tempat yang suci yaitu Masjidilharam di Mekah untuk melakukan tawaf, sai, wukuf, dan seluruh amalan ibadah haji lainnya untuk mendapatkan rida Allah swt. dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Syarat haji terbagi dua, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji adalah Islam, berakal, balig, ada muhrimnya, dan mampu. Syarat sah haji adalah Islam, balig, berakal, dan merdeka.
Rukun haji yaitu ihram, wukuf di Padang Arafah, tawaf, sai, dan tahalul.
Wajib haji yaitu ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah aqabah, melontar tiga jumrah, dan bermalam di Mina.
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan atau tawaf terakhir yang dilaksanakan ketika melaksanakan ibadah haji, dan menjauhkan diri dari yang dilarang ketika melaksanakan ibadah haji.
Macam-macam haji yaitu haji ifrad, haji tamatuk, dan haji kiran.
Sunah haji yaitu melaksanakan haji secara ifrad, membaca talbiyah dengan suara keras bagi laki-laki, berdoa setelah membaca talbiyah, melaksanakan tawaf qudum ketika mulai memasuki Masjidilharam, membaca zikir sewaktu tawaf, salat dua rakaat setelah tawaf, dan masuk ke dalam Kakbah (Baitullah).
Larangan ibadah haji untuk laki-laki yaitu dilarang memakai pakaian yang berjahit dan dilarang menutup kepala. Larangan ibadah haji untuk perempuan yaitu menutup muka kecuali dalam keadaan mendesak. Adapun larangan haji untuk laki-laki dan perempuan yaitu dilarang memakai wangi-wangian, menghilangkan rambut yang ada di badan, dilarang memotong kuku, dilarang mengadakan akad nikah, dilarang bersetubuh dan bercumbu rayu, dan dilarang memburu atau membunuh binatang.
Miqat artinya batas. Miqat adalah batas tempat atau waktu untuk mulai melaksanakan ihram. Miqat dengan waktu dinamakan miqat zamani, sedangkan miqat dengan tempat dinamakan miqat makani.
Umrah menurut bahasa adalah menengok atau berkunjung. Menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah yang bertujuan untuk beribadah agar menfapatkan Allah swt.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar